Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas resmi GTK.
Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh operator PDSPK.
Di bawah ini adalah pembagian hak akses ke tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.
Operator Sekolah:
1. Pengajuan calon penerima NUPTK;
2. Perbaikan data master dan foto;
3. Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK.
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;
2. Merger PTK duplikat;
3. Menetapkan sekolah induk;
4. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;
5. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag;
Operator Ditjen GTK:
1. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;
2. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag.
Operator PDSPK:
1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;
2. Merger PTK duplikat;
3. Invalid NUPTK;
4. Penerbitan NUPTK GTK Kemenag;
5. Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud.
Demikian pembahasan mengenai Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbgai itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id
Demikian pembahasan mengenai Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbgai itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id
No comments