Halaman

    Social Items

Showing posts with label Kementerian Agama. Show all posts
Showing posts with label Kementerian Agama. Show all posts
Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 - Sudah selayaknya bagi guru yang mengabdi bagi pendidikan dan kemajuan bangsa Indonesia layak mendapatkan penghargaan, begitupun  kemenag. Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi. Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut? Di bawah ini, Dapodik ID sebutkan uraiannya:


  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
  12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian pembahasan mengenai Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas resmi GTK.

Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh operator PDSPK.


Di bawah ini adalah pembagian hak akses ke tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.

Operator Sekolah:

1. Pengajuan calon penerima NUPTK;

2. Perbaikan data master dan foto;

3. Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK.

Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Menetapkan sekolah induk;

4. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

5. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag;

Operator Ditjen GTK:

1. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

2. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag.

Operator PDSPK:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Invalid NUPTK;

4. Penerbitan NUPTK GTK Kemenag;

5. Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud.

Demikian pembahasan mengenai Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbgai itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru


Proses perencanaan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang dilakukan setiap tahun secara berkala menjadi hulu pelaksanaan pembangunan pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Ketersedian data yang akurat, mudah dan cepat menjadi prasyarat utama dalam mendukung kelancaran anggaran yang berimbang, adil dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah, keterpaduan data dan informasi menjadi target selanjutnya yang akan digalakkan, satu sumber data yang multifungsi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pejuang data pendidikan Islam yang selama ini bekerja keras dalam usaha menghadirkan data dan informasi pendidikan meski dengan segala keterbatasan masih antusias dalam bekerja," ujar Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendis Kastolan dalam materi yang disampaikan di Lombok (29/07/16), Perencanaan Program Pendidikan Islam Berbasis Data EMIS.
Education Management Information System (EMIS) saat ini terus berbenah melakukan perbaikan pelayanan data dan sistem informasi pendidikan Islam, hal tersebut dilakukan dengan cara meng-upgrade metode aplikasi agar lebih mudah dan memberikan pendampingan tiada henti kepada para operator, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan data EMIS dalam proses perencanaan program dan anggaran.
"Beberapa waktu lalu, ketika melakukan penyusunan pagu anggaran 2017, saya menggunakan distribusi data EMIS sebagai dasar penentuan kebijakan biaya operasional pendidikan, meski harus menyesuaikan dengan kuota namun sebaran dilakukan dengan proporsi kebutuhan masing-masing," papar Kastolan.
Selain data EMIS, proses perencanaan program dan anggaran saat ini pun mengkombinasikan dengan e-Planning (perencanaan program & anggaran berbasis data elektronik) dan exercise dengan kebijakan rencana kerja prioritas dan renstra pendidikan Islam 2015-2019. "Alhamdulillah EMIS terus maju menuju kebaikan," tegasnya.
Kastolan berharap tidak hanya secara tampilan yang lebih user friendly, website EMIS yang selama ini digunakan sebagai tools pendataan, juga mampu lebih cepat menyajikan data, ditargetkan di tahun 2016 ini akan hadir buku statistik pendidikan Islam TP 2015/2016. "Saya ingin data lebih bagus dan lebih mudah untuk dikonsumsi publik. Jika di tahun 2016 ini data EMIS tepat waktu, maka penyusunan pagu definitif tahun anggaran 2017 akan lebih mudah," harapnya.
Meskipun anggaran pendidikan Islam, termasuk EMIS terkena pemotongan anggaran 2016, diharapkan tidak menyurutkan semangat untuk mencapai target pembangunan data yang telah ditetapkan. "Semangat harus terus kita jaga, anggaran bukan halangan," sitirnya. Dari seluruh eselon IV di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, EMIS memiliki struktur organisasi yang paling settle hingga ke kantor wilayah.
Terkait utilitas data pendidikan, pria yang telah 15 tahun berkecimpung dalam dunia pendidikan ini memberikan arahan agar ketersediaan data yang memenuhi syarat, menjadi tolak ukur dalam pengambilan kebijakan di berbagai instansi Kementerian/ Lembaga, tidak hanya di Kementerian Agama. "Dalam rapat-rapat dengan Bappenas dan Kemenkeu, semua bersumber dari data, apalagi anggaran, sebagai syarat utama," ucapnya. Keterpaduan data juga menjadi perhatian lembaga lain akan konsistensi Kementerian Agama terhadap penyediaan data yang valid, akurat dan handal. "Data adalah alat perjuangan, kalau tidak punya data, apa yang kita bela dalam penentuan anggaran. Jika ada satu sumber data pendidikan Islam, maka akan lebih baik dan mudah dalam mengambil kebijakan dan kita harus pertahankan satu data tersebut!," jelasnya.
Kastolan berharap kesalahan-kesalahan kecil pasti ada, namun bisa diperbaiki bersama-sama. Ke depan tantangan semakin berat dan jika tidak dipersiapkan maka implikasinya akan semakin besar pula. "Kita semakin bertanggungjawab untuk mampu menyelesaikan tantangan satu data yang kuat, salam satu data!," tutupnya. 

Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi : "Salam Satu Data!."