Dasar Hukum Operator Sekolah / Tenaga Administrasi Sekolah - Operator
Sekolah/ Tenaga Tata Usaha/ Tenaga Administrasi, khususnya jenjang
Sekolah Dasar masih dianggap sebelah mata, hal ini dikarenakan
Sosialisasi tentang Permendiknas yang mengatur tentang tenaga
Administrasi Sekolah (TAS) kurang menyeluruh sehingga masih mengangap
jika tenaga Administrasi sekolah itu belum memiliki payung hukum,
padahal di dalam peraturan Mendikbud nomor 24 tahun 2008 tentang
Standar tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah (TAS) telah ditetapkan
mengenai standar minimal yang wajib diikuti oleh sekolah.
Ada
beberapa Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala
tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Namun sayang pada Permendiknas ini sumber anggaran dan besarnya upah
untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tidak disebutkan, sehingga
permendiknas ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan,
sehingga bisa dikatakan bahwa permendiknas ini mandul.
Berikut adalah permendikbud nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah:
Permen_24_Th-2008 by Dapodik ID on Scribd
Demikian informasi mengenai Dasar Hukum Operator Sekolah / Tenaga Administrasi Sekolah. Jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
No comments