Home / Guru Indonesia
Showing posts with label Guru Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Guru Indonesia. Show all posts
Aplikasi Raport MA dan MTs Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud 53 Tahun 2016 - Pada kesempatan kali ini, Dapodik ID akan membagikan Aplikasi Raport (Laporan Capaian Hasil Belajar) Kurikulum 2013 (Kurikulum 2013) untuk MA (Madrasah Aliyah) dan untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) yang sesuai dengan Permendikbud no 53 tahun 2016.
![]() |
| Aplikasi Raport MA dan MTs Kurikulum 2013 |
Beberapa kelebihan aplikasi ini :
- Ukuran file kecil, sekitar 3 MB, dapat disimpan dan dijalankan lewat flashdisk (portable).
- Aplikasi raport ini mampu membuat aplikasi daftar nilai siswa untuk semua mata pelajaran dan dapat membuat aplikasi daftar nilai sikap (untuk guru BK/wali kelas).
- Aplikasi daftar nilai siswa nanti diberikan kepada guru mata pelajaran yang bersangkutan, di dalamnya ada aplikasi analisis ulangan harian dan otomatisasi nilai serta komentar untuk tiap siswa.
- Aplikasi raport ini dapat mencetak dokumen raport format PDF, sehingga wali kelas mempunyai backup data raport dalam format PDF.
- Wali Kelas dalam menginput nilai masing-masing mata pelajaran ke raport tidak perlu mengetik, cukup menggunakan tombol [import nilai] maka semua nilai dan komentar akan terinput otomatis ke sistem raport.
- Aplikasi ini juga menyertakan tools pembuatan Kartu Pelajar dan Tools Generate Daftar Nilai, juga masih banyak kelebihan lainnya.
Aplikasi raport ini Dapodi ID bagikan secara gratis dan dilarang untuk diperjualbelikan tanpa seijin dari pengembang. Aplikasi ini dibuat oleh Tim Pengembang Kurikulum MAN Insan Cendekia Bangka Tengah. Tampilan awal [Home] dari aplikasi dibuat sederhana, dengan tombol dan menu-menu interaktif. Aplikasi ini dibuat dengan Microsoft Excel versi 2007 dengan memanfaatkan bahasa pemprograman VBA (Visual Basic of Application) atau biasa dikenal dengan macro.
- Raport MA v. 2016 untuk yang menggunakan Ms. Excel 2013, klik Di sini
- Raport MA Kelas Besar (50 Siswa)
- Raport MTs v.2016
- Aplikasi Raport Manual
- Aplikasi Add-ins Save As PDF
- Panduan Penilaian Untuk SMA//MA K-13 Permendikbud 53 Tahun 2015
- Panduan Penilaian Untuk SMP//MTs K-13 Permendikbud 53 Tahun 2015
Petunjuk:
Unduh semua file diatas, lakukan instalasi add-ins Save As PDF untuk Office 2007 agar aplikasi dapat membuat file PDF.
Harap dibaca Aplikasinya Raport Manualnya dan ikuti petunjuk di dalamnya.
Demikian informasi yang kami bagikan mengenai Aplikasi Raport MA dan MTs Kurikulum 2013 sesuai Permendikbud 53 Tahun 2016. Jika aplikasi ini menarik dan dapat membantu kegiatan Bapak/Ibu dalam menjalankan penilaian, silahkan beri komentar pada kolom di bawah. Anda juga biisa membagikan / men-share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah.
Jangan lupa like juga fanspage kami juga, untuk update aplikasi dan kabar seputar pendidikan lainnya. Terima kasih.
5 Poin Usulan FOPPSI ke Pemerintah - Operator pendataan pendidikan atau operator sekolah, saat ini bisa sedikit tersenyum lebar dengan adanya FOPPSI. Atas dasar visi dan misi FOPPSI tak ingin tinggal diam untuk memperjuangkan kesejahteraan operator data pendidikan. Sebagai tempat terhimpunnya segenap Operator Pendataan Pendidikan semua jenjang satuan pendidikan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional. FOPPSI juga bukan organisasi yang lahir karena kepentingan pribadi, kelompok, atau Instansi. FOPPSI lahir dari operator dan untuk operator, mencakup semua jenjang dari mulai PAUD/TK, SD, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, tak ketinggalan para operator dinas di masing-masing kecamatan.
Baca juga: FOPPSI Itu Apa?
Menurut Abdus Syahid, Kabid. Kode Etik di FOPPSI pusat di akun facebook milik pribadinya, beliau mem-posting bahwa beberapa waktu yang lalu tim Komite Revisi UU ASN dari FOPPSI mengajukan permohonan untuk Revisi UU ASN ke badan legislatif untuk disetujui untuk disidangkan oleh Panja DPR RI.
"Sejak pertama kali saya, Bhimma Kurniadi, Suhardi, Muhammad Ridwan, Nurudin dan rekan-rekan FOPPSI dari DKI Jakarta dan FOPPSI Banten mengikuti pertemuan di Cibubur dengan Komite Revisi UU ASN adalah dari beberapa poin berikut:
- Ditetapkannya operator pendataan pendidikan dalam Nomenklatur pendidikan Indonesia.
- SK pengangkatan OPP diberikan oleh Bupati/ walikota.
- Mendapatkan jam tambahan, sebanyak 12 jam, sama dengan wakasek
- Mendapat honor sesuai UMP/UMK
- Mendapatkan remunerisasi bagi OPP yang sudah PNS.
Yang kita perjuangkan sekarang intinya adalah mendapatkan jalan, untuk langkah berikutnya, karena kita belum punya jalur yang kuat menuju DPR RI, Kita sedang melaksanakan pendekatan, langsung dengan Mendagri, Cahyo Kumolo," tuturnya !
Beliau menambahkan, "Terakhir, minta doa dari rekan-rekan, agar perjuangan kita, bisa berhasil, walaupun kita sadar, bisa saja bukan kita yang menikmati hasilnya, dan perlu di garis bawahi, bahwa perjuangan ini bukan dari saya saja tapi seluruh komponen FOPPSI yang mewakili, seperti rekan Retno Edi Kurniadi, S.Pd, Muhammad Ridwan, Suhardi dan banyak rekan lain yang bisa saya sebutkan satu persatu dan pastinya doa seluruh anggota yang ada di Indonesia ini".
Demikian 5 Poin Usulan FOPPSI ke Pemerintah daerah. Silahkan share atau bagikan ke yang lain, supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. Terima kasih.
Buku Panduan Guru Pembelajar Moda Daring - Berikut link buku manual Guru Pembelajar Moda Daring, silahkan unduh buku manual ini sesuai dengan peruntukkannya.
- Buku Manual Admin
- Buku Manual Pengampu dan Mentor
- Buku Manual Peserta
- Modul Dasar TIK GP Daring
- V-cube Seminar - Audience 2016 (Panduan Menghadiri Seminar)
Pengembangan diri guru dan nasihat akan terus meningkat seiring berjalannya waktu, dan ini bukan hanya dari pemerintah semata. Ini juga bukan untuk kepala sekolah, bukan pula untuk dinas pendidikan. Namun ini semua untuk setiap pendidikan yang merupakan para pembelajar, tutur Anies Baswedan dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setelah upacara, Anies Baswedan juga menyatakan Kemendikbud berjanji akan memfasilitasi ruang khusus bagi mereka agar terus mendorong para guru untuk terus berkarya.
Sebagai langkah mengaktualisasikan guru profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem Guru Pembelajar secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya.
Baca juga : Fitur-fitur dalam LMS Guru Pembelajar
Guru Pembelajar Moda Daring ini terdiri dari 3 (tiga) model yaitu:
- GP Moda Daring Penuh-Model 1
- GP Moda Daring Penuh-Model 2
- GP Moda Daring Kombinasi.
GP Moda Daring Penuh-Model 1 hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta. Selama proses pembelajaran, peserta dibimbing dan difasilitasi secara daring oleh pengampu. GP Moda Daring Penuh-Model 2 melibatkan pengampu, mentor, dan peserta sedangkan GP moda daring model ini menggabungkan interaksi antara peserta dengan mentor atau pengampu yang hanya dilakukan secara daring. Sedangkan pada moda kombinasi ini, peserta melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka.
Demikianlah Buku Panduan Guru Pembelajar Moda Daring. Silahkan diunduh dan dipelajari dengan sebaik mungkin. Jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
Terima kasih.
Dasar Hukum Operator Sekolah / Tenaga Administrasi Sekolah - Operator
Sekolah/ Tenaga Tata Usaha/ Tenaga Administrasi, khususnya jenjang
Sekolah Dasar masih dianggap sebelah mata, hal ini dikarenakan
Sosialisasi tentang Permendiknas yang mengatur tentang tenaga
Administrasi Sekolah (TAS) kurang menyeluruh sehingga masih mengangap
jika tenaga Administrasi sekolah itu belum memiliki payung hukum,
padahal di dalam peraturan Mendikbud nomor 24 tahun 2008 tentang
Standar tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah (TAS) telah ditetapkan
mengenai standar minimal yang wajib diikuti oleh sekolah.
Ada
beberapa Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala
tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Namun sayang pada Permendiknas ini sumber anggaran dan besarnya upah
untuk Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tidak disebutkan, sehingga
permendiknas ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh satuan pendidikan,
sehingga bisa dikatakan bahwa permendiknas ini mandul.
Berikut adalah permendikbud nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah:
Permen_24_Th-2008 by Dapodik ID on Scribd
Demikian informasi mengenai Dasar Hukum Operator Sekolah / Tenaga Administrasi Sekolah. Jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
Bima Haria Wibisana, selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk para lulusan perguruan tinggi yang mendapatkan cumlaude dengan akreditasi perguruan tinggi A.
Menurut Bima Haria Wibisana, hal ini perlu dilakukan karena dengan bertambahnya kuota untuk rekrutmen CPNS untuk jalur lulusan yang mendapatkan cumlaude ini, maka diyakini bahwa birokrasi di Indonesia akan lebih cepat berjalan.
Bima berharap jumlah untuk lulusan cumlaude tersebut bisa mencapai 2000 formasi. "Kami berharap formasi lulusan terbaik bisa diberikan 2.000 formasi. Ini untuk memperkuat birokrasi," ujarnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya jumlah kuota dari kebijakan penerimaan jalur khusus untuk lulusan cumlaude ini hanya sebanyak 200 orang saja. Jika para lulusan cumlaude ini tidak direkrut oleh pemerintah maka kemungkinan besar akan kehilangan sumber daya manusia potensil. Selain itu juga, anak-anak berprestasi tersebut akan diambil oleh negara lain.
Sementara itu, Menteri PANRB sendiri meminta BKN untuk memperbaiki data PNS melakukan verifikasi secara akurat tentang kepegawaian. Adapun pendataan itu meliputi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS). Asman berharap dari hasil pendataan itu akan diketahui kompetensi setiap PNS.
Bima Haria Wibisana secara tegas menyatakan siap menampung lulusan cumlaude lantaran prospek mutu pekerjaan yang akan dihasilkan para lulusan terbaik universitas.
"Jika formasi CPNS dari lulusan terbaik universitas ini disetujui pemerintah, BKN siap menampung mereka apabila instansi lain menolak," tegasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB sendiri meminta BKN untuk memperbaiki data PNS melakukan verifikasi secara akurat tentang kepegawaian. Adapun pendataan itu meliputi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS). Asman berharap dari hasil pendataan itu akan diketahui kompetensi setiap PNS.
"Jangan ada lagi sarjana farmasi yang mengurusi urusan PU (pekerjaan umum) atau sarjana agama menjadi kepala pertanian. Jangan sampai mesin birokrasi ini tidak jalan,” kata Asman Abnur.
Demikian informasi yang kami bagikan seputar usulan dari BKN untuk penambahan kuota CPNS jalur khusus yang kami kutip dari laman asncpns.com. Jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2 - Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi, dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SLB), Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan pendidikan.
Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, jadi pastikan ketika instalasi Aplikasi PMP pada Komputer/PC/Laptop yang ada Aplikasi Dapodiknya.
Aplikasi PMP dapat diunduh di sini
Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) data diunduh di sini
Demikian mengenai cara Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2, jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah.
Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id
Menpan RB: Semua Honorer Berpeluang jadi PNS - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberi angin segar untuk pegawai honorer. Dia berjanji akan memberi peluang semua pegawai honorer untuk dianggat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mau golongan K1, K2 (Kategori I dan II) semuanya kita beri peluang masuk PNS," ujarnya usai menghadiri Optimalisasi Pengendalian Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, di Yogyakarta, Rabu (10/8/2016).
Sebelum mengangkat pegawai honorer, pihaknya akan menelusuri dulu kebutuhan tiap daerah. Jika suatu daerah membutuhkan PNS yang berpengalaman, peluang pengangkatan tenaga honorer tinggi.
"Lihat dulu kebutuhan daerah. Kalau daerah membutuhkan, orang yang sudah bekerja lama, pengalaman, dan lulus tes, ya, akan diangkat," tegasnya.
Perlu diketahui, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat diutarakan Menpan RB terdahulu, Yuddy Chrisnandi. Dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015), Yuddy bilang, telah berhitung matang untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. "Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkapnya.
Belakangan, dalam rapat dengan Komisi II pada 20 Januari 2016, Yuddy meralat. Dia minta maaf karena tak bisa mewujudkan janjinya. "Dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” katanya.
Yang jadi ganjalan, kata Yuddy, UU 5/2014 tentang ASN. Perundangan itu tidak mengizinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Gelombang demonstrasi secara sporadis terus terjadi pada beberapa bulan 2016.
Honorer K2 dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Ujungnya, dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Juni UU tersebut diusulkan untuk revisi. Kini, revisi telah masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Sumber : http://jateng.metrotvnews.com
Subscribe to:
Posts (Atom)








