Halaman

    Social Items

Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Inilah Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah pada Aplikasi Dapodik - Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan sehat sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar dan fasilitas sanitasi yang buruk sangat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Fasilitas sanitasi sekolah mempunyai pengaruh cukup besar terhadap kesehatan anak-anak sekolah mengingat sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya perhatian semua pihak terhadap fasilitas sanitasi sekolah sangat diperlukan untuk terus mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat di sekolah.
Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah pada Aplikasi Dapodik
Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah pada Aplikasi Dapodik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh UNICEF (The United Nations Children's Fund) secara terus menerus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sanitasi sekolah. Maka dalam rangka mendukung upaya tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemantauan perkembangan indikator sanitasi sekolah melalui sistem pendataan Dapodik. Pada Aplikasi Dapodik telah disediakan isian data yang merujuk pada indikator-indikator sanitasi sekolah secara lengkap.
Oleh karenanya untuk memudahkan Operator Dapodik sekolah dalam mengisi dan melengkapi data-data terkait sanitasi sekolah pada aplikasi Dapodik, maka telah dirilis "Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah". Panduan ini berisi penjelasan rinci, gambar dan ilustrasi untuk memudahkan operator dan warga sekolah dalam memahami istilah teknis terkait sanitasi sekolah.
Diharapkan dengan diterbitkannya panduan ini, kualitas data sektor sanitasi sekolah pada sistem pendataan Dapodik dapat meningkat. Data-data ini sangat dibutuhkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyusun perencanaan dan kebijakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekolah dengan berorientasi pembangunan berkelanjutan. Untuk itu dihimbau kepada semua sekolah untuk segera mengisi dan melengkapi data sanitasi sekolah melalui Aplikasi Dapodik.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Dan berikut ini link Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah untuk Dapodik Versi 2017

Demikian Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah pada Aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Inilah Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah pada Aplikasi Dapodik


Cara Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1Beberapa saat yang lalu telah rilis Dapodik PAUD v.3.0.0, dikarenakan beberapa bug yang muncul, maka dilakukan rilis Updater v.3.0.1. Untuk mengubah Dapodik PAUD v.3.0.0 ke versi Dapodik PAUD v.3.0.1 adalah ikuti langkah-langkah berikut :



1. Pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan stabil
2. Masuk ke beranda Dapodik PAUD v.3.0.0



3. Klik 'cek pembaharuan' sampai muncul gambar berikut :


4. Tunggu beberapa saat sampai proses update selesai, lihat gambar di bawah:


5. Silahkan klik 'muat ulang halaman sekarang' untuk mengubah ke Dapodik PAUD v.3.0.1.
6. Selanjutnya akan muncul tampilan di beranda seperti ini :

Demikian mengenai cara Cara Terbaru Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1, jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat. 
Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. 
Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Cara Terbaru Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1

Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2 - Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi, dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SLB), Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan pendidikan. 


Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, jadi pastikan ketika instalasi Aplikasi PMP pada Komputer/PC/Laptop yang ada Aplikasi Dapodiknya.

Aplikasi PMP dapat diunduh di sini

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) data diunduh di sini

Demikian mengenai cara Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2, jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat. 
Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. 
Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) 2016

Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 - Sudah selayaknya bagi guru yang mengabdi bagi pendidikan dan kemajuan bangsa Indonesia layak mendapatkan penghargaan, begitupun  kemenag. Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi. Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut? Di bawah ini, Dapodik ID sebutkan uraiannya:


  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
  12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian pembahasan mengenai Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqxadNR1Wk7OFPEqPEImPLVYkgQrdwQ5Q3E_Zbq5fAGoxKOTfoA82MBX4qa226m9JABV1XtKRLcXcw_40mPku-D9A2Wcs8UxJmAp5Tx6N5vCLvSZvcin-LaGSdqdyJz2rxGbw9Ag-s75I/s1600/13920761_625541307625999_7861796245470401456_n.jpg

Cara Mengatasi Service Tidak Ditemukan di Dapodik - Masih ada yang mempermasalahkan perihal peringatan yang muncul seperti gambar di atas saat menjalankan aplikasi. Peringatan ini muncul karena DH gagal melakukan koneksi dengan data Dapodik.

Permasalahan yang sering terjadi adalah gagal melakukan autentikasi dengan service database disebabkan service database Dapodik telah diperbaharui atau aplikasi Dapodik tidak berjalan dengan sempurna (service berhasil terpasang).

Solusi untuk permasalahan ini adalah pastikan versi DH dan Dapodik merupakan versi yang direkomendasikan (saat ini untuk DH yang tersedia pada halaman download berjalan dengan Dapodik 2016a) apabila tidak cocok silahkan update (update DH atau update Dapodik).

Jika sudah sama-sama versi update namun masih tidak ditemukan dipastikan instalasi Dapodik tidak berjalan sempurna sehingga menyisahkan berkas yang gagal dipasang khususnya library yang berkaitan dengan service database dan solusi untuk masalah ini adalah dengan cara meng-install ulang aplikasi Dapodik.

Demikian pembahasan mengenai Cara Mengatasi Service Tidak Ditemukan di Dapodik. Jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Terima kasih.

Cara Mengatasi Service Tidak Ditemukan di Dapodik

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas resmi GTK.

Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh operator PDSPK.


Di bawah ini adalah pembagian hak akses ke tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.

Operator Sekolah:

1. Pengajuan calon penerima NUPTK;

2. Perbaikan data master dan foto;

3. Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK.

Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Menetapkan sekolah induk;

4. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

5. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag;

Operator Ditjen GTK:

1. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

2. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag.

Operator PDSPK:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Invalid NUPTK;

4. Penerbitan NUPTK GTK Kemenag;

5. Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud.

Demikian pembahasan mengenai Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbgai itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru

Cara Mengatasi Dapodik yang Tidak Berubah ke Versi 2016a - Bagi yang berhasil update ke dapodik versi 2016a Tapi app tidak mau berubah ke 2016a, di sini Dapodik ID akan memberikan solusinya :


Pertama-tama baca doa yang khusuk >> inul app nya >> install lagi app nya >> registrasi online >> login dapo >> hapus chace history browsernya >> buka folder [config]
AppId={0DFF9138-ABF9-2B25-5403-089CDA4D9EFB}DefDBPort=54532DefWebPort=5774AppName=DapodikdasmenHostname=localhost>> klik pembaruan >> seduh kopi !! Approot="C:/Program Files/Dapodik"AppRootWin="C:\Program Files\Dapodik"DbPort=54532WebPort=5774SyncPortDikdas=5437SyncPortDikmen=5439
Selesai.
Demikian pembahasan mengenai Cara Mengatasi Dapodik yang Tidak Berubah ke Versi 2016a, jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Terima kasih.

Cara Mengatasi Dapodik yang Tidak Berubah ke Versi 2016a