Halaman

    Social Items

Showing posts with label Dadodikdasmen. Show all posts
Showing posts with label Dadodikdasmen. Show all posts

Cara Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1Beberapa saat yang lalu telah rilis Dapodik PAUD v.3.0.0, dikarenakan beberapa bug yang muncul, maka dilakukan rilis Updater v.3.0.1. Untuk mengubah Dapodik PAUD v.3.0.0 ke versi Dapodik PAUD v.3.0.1 adalah ikuti langkah-langkah berikut :



1. Pastikan koneksi internet Anda dalam keadaan stabil
2. Masuk ke beranda Dapodik PAUD v.3.0.0



3. Klik 'cek pembaharuan' sampai muncul gambar berikut :


4. Tunggu beberapa saat sampai proses update selesai, lihat gambar di bawah:


5. Silahkan klik 'muat ulang halaman sekarang' untuk mengubah ke Dapodik PAUD v.3.0.1.
6. Selanjutnya akan muncul tampilan di beranda seperti ini :

Demikian mengenai cara Cara Terbaru Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1, jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat. 
Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. 
Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Cara Terbaru Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1

Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2 - Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi, dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SLB), Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan pendidikan. 


Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, jadi pastikan ketika instalasi Aplikasi PMP pada Komputer/PC/Laptop yang ada Aplikasi Dapodiknya.

Aplikasi PMP dapat diunduh di sini

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) data diunduh di sini

Demikian mengenai cara Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2, jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat. 
Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. 
Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) 2016

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqxadNR1Wk7OFPEqPEImPLVYkgQrdwQ5Q3E_Zbq5fAGoxKOTfoA82MBX4qa226m9JABV1XtKRLcXcw_40mPku-D9A2Wcs8UxJmAp5Tx6N5vCLvSZvcin-LaGSdqdyJz2rxGbw9Ag-s75I/s1600/13920761_625541307625999_7861796245470401456_n.jpg

Cara Mengatasi Service Tidak Ditemukan di Dapodik - Masih ada yang mempermasalahkan perihal peringatan yang muncul seperti gambar di atas saat menjalankan aplikasi. Peringatan ini muncul karena DH gagal melakukan koneksi dengan data Dapodik.

Permasalahan yang sering terjadi adalah gagal melakukan autentikasi dengan service database disebabkan service database Dapodik telah diperbaharui atau aplikasi Dapodik tidak berjalan dengan sempurna (service berhasil terpasang).

Solusi untuk permasalahan ini adalah pastikan versi DH dan Dapodik merupakan versi yang direkomendasikan (saat ini untuk DH yang tersedia pada halaman download berjalan dengan Dapodik 2016a) apabila tidak cocok silahkan update (update DH atau update Dapodik).

Jika sudah sama-sama versi update namun masih tidak ditemukan dipastikan instalasi Dapodik tidak berjalan sempurna sehingga menyisahkan berkas yang gagal dipasang khususnya library yang berkaitan dengan service database dan solusi untuk masalah ini adalah dengan cara meng-install ulang aplikasi Dapodik.

Demikian pembahasan mengenai Cara Mengatasi Service Tidak Ditemukan di Dapodik. Jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Terima kasih.

Cara Mengatasi Service Tidak Ditemukan di Dapodik

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas resmi GTK.

Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh operator PDSPK.


Di bawah ini adalah pembagian hak akses ke tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.

Operator Sekolah:

1. Pengajuan calon penerima NUPTK;

2. Perbaikan data master dan foto;

3. Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK.

Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Menetapkan sekolah induk;

4. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

5. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag;

Operator Ditjen GTK:

1. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

2. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag.

Operator PDSPK:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Invalid NUPTK;

4. Penerbitan NUPTK GTK Kemenag;

5. Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud.

Demikian pembahasan mengenai Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbgai itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru

Belum sampai satu minggu lalu Dapodik Helper mengeluarkan aplikasi terbaru kini aplikasi Dapodik sudah resmi dilakukan pembaruan dan banyak yang protes terkait kendala aplikasi yang menjadi tidak berfungsi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aplikasi baru ternyata memang mengalami beberapa perubahan yang berakibat pada aplikasi Dapodik Helper.



Untuk hal tersebut sudah disediakan aplikasi terbaru untuk build 10-08-2016, silahkan periksa pada halaman download (mohon selalu menggunakan link yang saat ini tampil pada halaman download untuk memastikan aplikasi yang didistribusikan merupakan aplikasi yang up to date).

Mohon baca informasi lisensi saat instalasi sampai baris terakhir karena akan berguna untuk melakukan pengisian pada tahap selanjutnya.

Pastikan melakukan instalasi dari mode Administrator dengan cara :


  • Klik kanan pada file DapodikHelper.exe hasil download
  • Pilih Run as Administrator
Dapat juga dilakukan saat memanggil aplikasi Dapodik Helper setelah terpasang.

Link download Aplikasi Dapodik Helper (10-08-2016) :

Valley (ID) : http://bucket.valley.id

Untuk yang nanya password jawabannya ada di panduan atas :

Mohon baca informasi lisensi saat instalasi sampai baris terakhir karena akan berguna untuk melakukan pengisian pada tahap selanjutnya.
Di bagian persetujuan lisensi (sebelum) dialog password, silahkan baca sampai selesai karena password ada dibaris paling bawah (setiap release kemungkinan akan berbeda password-nya).

Update Dapodik Helper 2016.a Terbaru

Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:
1. SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 10.360.614 KIP
2. SMP telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 4.369.968 KIP
3. SMA telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 1.367.559 KIP
4. SMK telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 1.829.167 KIP
Jumlah17.927.308 KIP
Pencetakan KIP didasarkan pada data hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah dicetak dan dikirimkan untuk dapat segera digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Dan untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016. Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada berita ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen

Link Unduhan

Validasi dan Cut OFF Data Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Sudah terjadi 2 kali pembaruan aplikasi Dapodikdas pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini, yaitu aplikasi Dapodikdas versi 4.0.0 kemudian diperbaharui kembali dengan versi 4.1.1. Hal ini dilakukan karena versi 4.0.0 masih mengandung beberapa bug. Sedangkan pada aplikasi dapodik versi 4.1.0 atau 4.1.1 ini terdapat fiture baru, yaitu ketika menambahkan PTK baru (PTK pindahan) harus dilakukan secara online.
Namun, teman-teman seperjungan tidak perlu khawatir sebab di dalam dapodik terbaru ini ada fitur tarik ptk/mutasi secara online, sehingga tidak perlu meng-input kembali dari 0.
 
Berikut ini adalah Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Secara Online Pada Aplikasi Dapodikdas:
 
1. Buka halaman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops , login menggunakan email dan password Dapodik. Kemudian klik menu Tarik PTK.
 
Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas
 
 2. Akan muncul form Sekolah Asal dan Sekolah Tujuan. Isi form Sekolah Asal PTK dimulai dari mengisi Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Sekolah
 
Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas
3. Selanjutnya jangan lupa untuk meng-entry NUPTK pada form di bawahnya. Isi nomor NUPTK/Nama PTK Kemudian cari PTK. Jika nama sudah muncul klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi.
 

4. Terakhir klik tombol Konfirmasi Proses Mutasi
Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas
Selanjutnya tunggu prosesnya kurang lebih 1 x 24 jam, data PTK akan muncul dalam Aplikasi Dapodik Sekolah Tujuan (aplikasi kita).  Jika data sudah masuk ke aplikasi dapodik kita, silahkan isi bagian penugasan dan juga pembelajaran. Perlu diperhatikan juga jika PTK berstatus mengampu, maka di penugasan status induknya jangan dicentang.
 
Demikian bagaimana Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas, semoga bermanfaat.

Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas