Halaman

    Social Items

Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 - Sudah selayaknya bagi guru yang mengabdi bagi pendidikan dan kemajuan bangsa Indonesia layak mendapatkan penghargaan, begitupun  kemenag. Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi. Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut? Di bawah ini, Dapodik ID sebutkan uraiannya:


  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
  9. Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  11. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
  12. Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian pembahasan mengenai Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru - NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas resmi GTK.

Proses pengajuan calon penerima NUPTK dimulai dari operator tingkat sekolah melalui aplikasi verval GTK. Kemudian divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota, operator ditjen GTK dan terakhir oleh operator PDSPK.


Di bawah ini adalah pembagian hak akses ke tiap-tiap operator, sehingga diharapkan bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK mengetahui seberapa besar tingkat kewenangan dari tiap-tiap operator tersebut.

Operator Sekolah:

1. Pengajuan calon penerima NUPTK;

2. Perbaikan data master dan foto;

3. Pengajuan penutupan/penghapusan NUPTK.

Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Menetapkan sekolah induk;

4. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

5. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag;

Operator Ditjen GTK:

1. Pengajuan NUPTK GTK Kemendikbud;

2. Pengajuan NUPTK GTK Kemenag.

Operator PDSPK:

1. Approval nama, tempat dan tanggal lahir;

2. Merger PTK duplikat;

3. Invalid NUPTK;

4. Penerbitan NUPTK GTK Kemenag;

5. Penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud.

Demikian pembahasan mengenai Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbgai itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id

Pembagian Hak Akses Operator Terkait Dengan Pengajuan NUPTK Baru

Sudah terjadi 2 kali pembaruan aplikasi Dapodikdas pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini, yaitu aplikasi Dapodikdas versi 4.0.0 kemudian diperbaharui kembali dengan versi 4.1.1. Hal ini dilakukan karena versi 4.0.0 masih mengandung beberapa bug. Sedangkan pada aplikasi dapodik versi 4.1.0 atau 4.1.1 ini terdapat fiture baru, yaitu ketika menambahkan PTK baru (PTK pindahan) harus dilakukan secara online.
Namun, teman-teman seperjungan tidak perlu khawatir sebab di dalam dapodik terbaru ini ada fitur tarik ptk/mutasi secara online, sehingga tidak perlu meng-input kembali dari 0.
 
Berikut ini adalah Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Secara Online Pada Aplikasi Dapodikdas:
 
1. Buka halaman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/usr/in/ops , login menggunakan email dan password Dapodik. Kemudian klik menu Tarik PTK.
 
Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas
 
 2. Akan muncul form Sekolah Asal dan Sekolah Tujuan. Isi form Sekolah Asal PTK dimulai dari mengisi Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Sekolah
 
Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas
3. Selanjutnya jangan lupa untuk meng-entry NUPTK pada form di bawahnya. Isi nomor NUPTK/Nama PTK Kemudian cari PTK. Jika nama sudah muncul klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi.
 

4. Terakhir klik tombol Konfirmasi Proses Mutasi
Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas
Selanjutnya tunggu prosesnya kurang lebih 1 x 24 jam, data PTK akan muncul dalam Aplikasi Dapodik Sekolah Tujuan (aplikasi kita).  Jika data sudah masuk ke aplikasi dapodik kita, silahkan isi bagian penugasan dan juga pembelajaran. Perlu diperhatikan juga jika PTK berstatus mengampu, maka di penugasan status induknya jangan dicentang.
 
Demikian bagaimana Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas, semoga bermanfaat.

Cara Tarik PTK/Mutasi PTK Online Pada Aplikasi Dapodikdas