Home / Guru SD
Showing posts with label Guru SD. Show all posts
Showing posts with label Guru SD. Show all posts
Bima Haria Wibisana, selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk para lulusan perguruan tinggi yang mendapatkan cumlaude dengan akreditasi perguruan tinggi A.
Menurut Bima Haria Wibisana, hal ini perlu dilakukan karena dengan bertambahnya kuota untuk rekrutmen CPNS untuk jalur lulusan yang mendapatkan cumlaude ini, maka diyakini bahwa birokrasi di Indonesia akan lebih cepat berjalan.
Bima berharap jumlah untuk lulusan cumlaude tersebut bisa mencapai 2000 formasi. "Kami berharap formasi lulusan terbaik bisa diberikan 2.000 formasi. Ini untuk memperkuat birokrasi," ujarnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya jumlah kuota dari kebijakan penerimaan jalur khusus untuk lulusan cumlaude ini hanya sebanyak 200 orang saja. Jika para lulusan cumlaude ini tidak direkrut oleh pemerintah maka kemungkinan besar akan kehilangan sumber daya manusia potensil. Selain itu juga, anak-anak berprestasi tersebut akan diambil oleh negara lain.
Sementara itu, Menteri PANRB sendiri meminta BKN untuk memperbaiki data PNS melakukan verifikasi secara akurat tentang kepegawaian. Adapun pendataan itu meliputi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS). Asman berharap dari hasil pendataan itu akan diketahui kompetensi setiap PNS.
Bima Haria Wibisana secara tegas menyatakan siap menampung lulusan cumlaude lantaran prospek mutu pekerjaan yang akan dihasilkan para lulusan terbaik universitas.
"Jika formasi CPNS dari lulusan terbaik universitas ini disetujui pemerintah, BKN siap menampung mereka apabila instansi lain menolak," tegasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB sendiri meminta BKN untuk memperbaiki data PNS melakukan verifikasi secara akurat tentang kepegawaian. Adapun pendataan itu meliputi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS). Asman berharap dari hasil pendataan itu akan diketahui kompetensi setiap PNS.
"Jangan ada lagi sarjana farmasi yang mengurusi urusan PU (pekerjaan umum) atau sarjana agama menjadi kepala pertanian. Jangan sampai mesin birokrasi ini tidak jalan,” kata Asman Abnur.
Demikian informasi yang kami bagikan seputar usulan dari BKN untuk penambahan kuota CPNS jalur khusus yang kami kutip dari laman asncpns.com. Jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2 - Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi, dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SLB), Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan pendidikan.
Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.
Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, jadi pastikan ketika instalasi Aplikasi PMP pada Komputer/PC/Laptop yang ada Aplikasi Dapodiknya.
Aplikasi PMP dapat diunduh di sini
Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) data diunduh di sini
Demikian mengenai cara Download Aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) V.1.2, jika artikel ini menarik silahkan beri komentar pada kolom di bawah atau bisa dibagikan / share ke yang lain supaya bermanfaat.
Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah.
Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id
Menpan RB: Semua Honorer Berpeluang jadi PNS - Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberi angin segar untuk pegawai honorer. Dia berjanji akan memberi peluang semua pegawai honorer untuk dianggat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mau golongan K1, K2 (Kategori I dan II) semuanya kita beri peluang masuk PNS," ujarnya usai menghadiri Optimalisasi Pengendalian Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, di Yogyakarta, Rabu (10/8/2016).
Sebelum mengangkat pegawai honorer, pihaknya akan menelusuri dulu kebutuhan tiap daerah. Jika suatu daerah membutuhkan PNS yang berpengalaman, peluang pengangkatan tenaga honorer tinggi.
"Lihat dulu kebutuhan daerah. Kalau daerah membutuhkan, orang yang sudah bekerja lama, pengalaman, dan lulus tes, ya, akan diangkat," tegasnya.
Perlu diketahui, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat diutarakan Menpan RB terdahulu, Yuddy Chrisnandi. Dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015), Yuddy bilang, telah berhitung matang untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. "Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkapnya.
Belakangan, dalam rapat dengan Komisi II pada 20 Januari 2016, Yuddy meralat. Dia minta maaf karena tak bisa mewujudkan janjinya. "Dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” katanya.
Yang jadi ganjalan, kata Yuddy, UU 5/2014 tentang ASN. Perundangan itu tidak mengizinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Gelombang demonstrasi secara sporadis terus terjadi pada beberapa bulan 2016.
Honorer K2 dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi. Ujungnya, dalam Rapat Paripurna DPR, 20 Juni UU tersebut diusulkan untuk revisi. Kini, revisi telah masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Sumber : http://jateng.metrotvnews.com
Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 - Sudah selayaknya bagi guru yang mengabdi bagi pendidikan dan kemajuan bangsa Indonesia layak mendapatkan penghargaan, begitupun kemenag. Namun, ada sebagian guru yang baru mengabdi beberapa tahun saja sudah mendapat sertifikasi dan adapun sebaliknya yakni sudah mengabdi bertahun-tahun tapi belum memperoleh sertifikasi. Lalu apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi tersebut? Di bawah ini, Dapodik ID sebutkan uraiannya:
- Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, sementara guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah yang bersangkutan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggara.
- Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali pada tahun 2013, telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 januari 2013 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a.
- Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS aau bukan PNS) minimal 8 tahun per 31 Desember 2013 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus.
- Data calon peserta sertifikasi tahun/kuota 2014 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
- Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau
- Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian pembahasan mengenai Syarat-syarat Sertifikasi Guru Depag Tahun 2016 , jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Berbagi itu indah, berbagi itu ibadah. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id
Mabes Polri: Guru Tak Dapat Dipidanakan Karena Tindakan dalam KBM - Kepala Divisi Hukum Mabes Polri mengatakan guru tak bisa dipidana karena tindakan dalam KBM.
Divisi Hukum Mabes Polri memberikan penjelasan kepada para guru bahwa guru tidak harus takut dipidanakan karena tidakan mendisiplinkan siswa yang bandel dan tidak mau menurut.
Kasus pemukulan terhadap Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, menebarkan kekhawatiran di kalangan pendidik.
Kabar positif disampaikan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di depan guru teladan program seminar perlindungan guru.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tindakan guru selama dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak akan dipidana.
Setyo menuturkan koridor KBM itu sudah jelas. Dia mencontohkan guru yang mencukur siswa karena siswa melanggar aturan yang sudah ada, tidak akan diproses pidana.
’’Apalagi siswa tersebut sudah diperingatkan untuk memotong rambut sendiri, tetapi masih membandel,’’ jelasnya kemarin
Dia menjelaskan setiap sekolah pasti sudah memiliki tata tertib atau rambu-rambu disiplin untuk seluruh siswanya. Tata tertib itu biasanya juga sudah dilengkapi dengan jenis-jenis sanksinya.
Nah tindakan guru selama menegakkan rambu-rambu disiplin, menurut Setyo tidak bisa dipidanakan.
Dia berharap komunikasi yang baik terjalin antara orangtua dengan lingkungan sekolah. Di awal tahun ajaran baru, sebaiknya orangtua diberitahu dengan detail, soal tata tertib dan aneka sanksinya itu. Sehingga bisa mencegah terjadinya konflik guru dengan orangtua siswa.
Menurut Setyo konflik antara orangtua siswa dan guru sebaiknya diselesaikan di meja perundingan atau kekeluargaan. Menurutnya kalaupun ada proses pemeriksaan oleh polisi di daerah-daerah, biasanya dipicu karena salah satu pihak masih belum terima dengan perundingan.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menuturkan, sebaiknya para guru bisa menahan emosi.
’’Kalau menghukum siswa, jangan sampai dalam keadaan emosi,’’ jelasnya. Mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu menuturkan, berkali-kali diolok-olok oleh siswanya, tetapi justru dirangkul.
’’Para guru tidak perlu nambah pekerjaan polisi. Nanti penjara bisa penuh,’’ katanya. Retno menuturkan ada kalanya guru dihadapkan dengan siswa yang bandel sekali. Disinilah kompetensi profesi dan sosial seorang guru diuji. Apakah dia bisa bersabar menghadapi siswanya atau tidak.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan pendekatan kekeluargaan memang perlu diutamakan dalam setiap kasus konflik guru dan siswa atau orangtuanya.
Dia mencontohkan kasus di Sidoarjo dan Makassar. Namun untuk kasus pemukulan orangtua ke guru seperti di Makassar, pendekatan kekeluargaan tidak bisa menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: jpnn.com
Demikian berita mengenai Mabes Polri: Guru Tak Dapat Dipidanakan Karena Tindakan dalam KBM, jika artikel ini menarik silahkan bagikan atau share ke yang lain supaya bermanfaat. Jangan lupa like juga fanspage-nya. Untuk artikel menarik lainnya silahkan subscribe menuju ke http://dapodik-id.blogspot.co.id . Terima kasih.
Wacana full day school masih memerlukan perencanaan cermat, termasuk mempersiapkan tenaga pengajar. Bila program ini diterapkan maka para guru tidak boleh lagi mencari tambahan di luar jam sekolah.
"Ini makanya masih perlu perencanaan cermat termasuk mempersiapkan guru, termasuk harus menata lagi cara penyampaian materi oleh guru ke para siswa," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di Restoran Batik Kuring,
"Nantinya juga Pak Dirjen Guru akan menginformasikan bahwa bila diterapkannya wacana ini maka guru-guru tidak usah mencari tambahan di luar jam sekolah. Malah tidak boleh lagi," lanjutnya.
Muhadjir menegaskan wacana sekolah seharian penuh masih dalam tahap sosialisasi dan perlu diuji oleh beberapa pihak.
"Makanya ini akan disosialisasikan. Saya tak mau panjang-panjang. Ini baru ide," tutur Muhadjir.
Program sekolah sehari penuh ini akan dikombinasikan dengan kegiatan-kegiatan di luar kelas. Tujuannya agar para siswa tidak terbebani secara psikologis dengan mengikuti program belajar yang hanya di ruang kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menggagas sistem "full day school" untuk pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun swasta. Alasannya agar anak tidak sendiri ketika orangtua mereka masih bekerja.
"Dengan sistem full day school ini secara perlahan anak didik akan terbangun karakternya dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orangtua mereka masih belum pulang dari kerja," kata Mendikbud di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Menurut dia, kalau anak-anak tetap berada di sekolah, mereka bisa menyelesaikan tugas-tugas sekolah sampai dijemput orangtuanya seusai jam kerja.
Sumber : https://news.detik.com/
Subscribe to:
Posts (Atom)







